Pengajuan Bebas Temuan Dapat dilakukan oleh
Rekanan & Pegawai
Pengajuan Surat Keterangan Bebas Temuan dapat diajukan oleh Rekanan atau
Perusahaan yang ada di Sulawesi Selatan dan juga Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja di Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan