image
image
Pengajuan Bebas Temuan Dapat dilakukan oleh

Rekanan & Pegawai

Pengajuan Surat Keterangan Bebas Temuan dapat diajukan oleh Rekanan atau Perusahaan yang ada di Sulawesi Selatan dan juga Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan
Selengkapnya